Kamis, 14 April 2011

Draft Kontrak Kerja untuk Proyek IT

Tugas Etika & Profesionalisme TSI
Nama : Dwi Yuliani
Npm : 10107549
Kelas : 4 Ka 01

Kontrak (perjanjian) merupakan suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).

Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.

  1. Masa Percobaan
    Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
  2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
    Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
  3. Bentuk Perjanjian Kerja
    Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
  4. Isi Perjanjian Kerja
    Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
    Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
  5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
    Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
  6. Penggunaan Perjanjian Kerja
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
  7. Uang Panjar
    Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
     Berikut ialah ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam sebuah kontrak kerja :

    • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
    • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
      jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
    • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
    • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
    • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
    • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
      penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
    • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
      kelaikan.
    • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
      kewajibannya.
    • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.
    • Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
    • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
      pelaksanaan pekerjaan.
    • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
    • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
    • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan


Draft Kontrak Kerja untuk Proyek IT :
Contoh 1 :





Contoh 2 :







Referensi :
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://solution-computer.blogspot.com/p/draft-kontrak-kerja.html
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar