Tugas Etika & Profesionalisme TSI 
Nama : Dwi Yuliani
Npm : 10107549
Kelas : 4 Ka 01
Nama : Dwi Yuliani
Npm : 10107549
Kelas : 4 Ka 01
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. 
2) BUMN
Badan usaha miliki negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara  yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
- Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba      (Komersial)
 - Modal sebagian atau seluruhnya      berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
 - Dipimpin oleh direksi
 - Pegawainya berstatus sebagai      pegawai swasta
 - Badan usahanya ditulis PT (nama      perusahaan) (Persero)
 - Tidak memperoleh fasilitas negara
 
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
 - PT Garuda Indonesia (Persero)
 - PT Angkasa Pura (Persero)
 - PT Perusahaan Pertambangan dan      Minyak Negara (Persero)
 - PT Tambang Bukit Asam (Persero)
 - PT Aneka Tambang (Persero)
 - PT Pelayaran Nasional Indonesia      (Persero)
 - PT Perusahaan Listrik Negara      (Persero)
 - PT Pos Indonesia (Persero)
 - PT Kereta Api Indonesia (Persero)
 - PT Telekomunikasi Indonesia      (Persero)
 
3) BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
- Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
  a) Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
   b) Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang      memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-      utang perusahaan.
 - Sekutu pasif / sekutu komanditer      adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan      tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif      bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
 
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
   c) Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
4) Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Alasan Mendirikan Badan Usaha
- Untuk hidup, bebas dan tidak terikat.
- Dorongan sosial.
- Mendapat kekuasaan.
- Melanjutkan usaha orang tua.
Faktor-Faktor yang Harus dihadapi Dalam Mendirikan Badan Usaha
- Barang dan jasa yang akan dijual.
- Pemasaran barang dan jasa. 
- Penentuan harga.
- Penentuan pembelian.
- Penentuan kebutuhan tenaga kerja
- Penentuan organisasi intern.
- Penentuan pembelanjaan
- Penentuan jenis badan usaha yang akan dipilih.
Prosedur Pendirian Badan Usaha 
- Mengadakan rapat umum pemegang      saham 
 - Dibuatkan akte notaris (nama-nama      pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
 - Didaftarkan di pengadilan negeri      (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti      diri masing-masing)
 - Diberitahukan dalam lembaran negara      (legalitas dari departemen kehakiman)
 
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://www.slideshare.net/mangabdul/perusahaan-dan-badan-usaha
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5246/Minggu+3+-+Bentuk-Bentuk+Badan+Usaha.ppt
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5245/Minggu+3+-+Pendirian+Badan+Usaha.ppt
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5246/Minggu+3+-+Bentuk-Bentuk+Badan+Usaha.ppt
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5245/Minggu+3+-+Pendirian+Badan+Usaha.ppt
nice artikel.terimakasih
BalasHapus